Selasa, 06 Desember 2011

Kode Etik Engineer






KODE ETIK SEORANG AHLI ELEKTRO INDONESIA
Dan untuk seorang ahli elektro, berikut salah satu contoh kode etik yang diterapkan oleh anggota HAEI yaitu  Himpunan Ahli Elektro Indonesia yang isinya sebagai berikut bahwa Himpunan Ahli Elektro Indonesia menyadari pentingnya teknologi dalam meningkatkan kualitas hidup, dalam menerima kewajiban pribadi pada profesi, sesama anggota dan masyarakat, dengan ini  mengikatkan diri pada tingkah laku yang etis dan luhur untuk :
1.         Menerima tanggung jawab dalam membuat keputusan - keputusan keteknikan yang    mengutamakan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.         Senantiasa memelihara dan meningkatkan kemampuan teknis sejalan dengan perkembanggan teknologi dan hanya menerima tugas - tugas keteknikan yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
3.         Jujur dan wajar dalam menyatakan tuntutan ataupun perkiraan atas dasar data yang tersedia.
4.         Tidak menerima dan / atau memberi sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi suatu keputusan profesi.
5.         Meningkatkan pemahaman mengenai teknologi, penerapan yang tepat dan kemungkinan - kemungkinan akibat buruk yang ditimbulkan.
6.         Menghindari benturan kepentingan yang mungkin terjadi.
7.         Menerima dan / atau memberikan saran yang jujur sesuai profesi untuk memperbaiki kesalahan atau mendapatkan jalan keluar dan menghargai konstribusi pihak lain.
8.         Memperlakukan semua orang tanpa diskriminasi.
9.         Menghindari merusak / mencedari pihak - pihak lain baik hak milik, reputasi atau pekerjaannya.
10.     Membantu para sejawat dan teman sekerja dalam pengembangan kemampuan profesionalnya dan mendukung mereka dalam mengikuti dan melaksanakan kode etik.
Dan aturan tata laku profesinya yaitu:
1.         Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik HAEI dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak Pemberi Tugas, sesama Rekan seprofesi, sesama Rekan Ahli Profesi lain, Pemerintah dan Masyarakat.
2.         Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan pihak yang terkait (stake holder)
3.         Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahliannya secara wajar dengan sesama Rekan seprofesi dan/atau Ahli Profesi lainnya.
4.         Selalu meningkatkan pemeliharaan dan apresiasi Masyarakat terhadap profesi Ahli Elektro pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga Masyarakat  dapat lebih menghayati peran dan hasil karya Profesional Ahli Elektro.
5.         Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para Ahli Elektroteknik pada khususnya dan Ahli-ahli lain pada umumnya.
6.         Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Ahli Elektro pada khususnya serta Rekan Ahli lain pada umumnya sesuai kesepakatan kerja.
7.         Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan kompetensinya secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar, antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
8.         Bekerjasama sebagai Ahli Elektro hanya dengan sesama Rekan seprofesi, Tenaga Ahli dan/atau rekan Ahli Profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
9.         Dalam melaksanakan tugasnya Seorang Ahli Elektro harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan Pemberi Tugas.
10.     Seorang Anggota HAEI, dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana :

10.1.
Membocorkan dan/atau menyebar luaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tanpa seijin yang bersangkutan.

10.2.
Membocorkan dan/atau menyebar luaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tanpa seijin yang bersangkutan.

10.3.
Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu objectivitas dan independensinya dilihat dari kepentingan Pengguna Jasa/Pemberi Tugas.

10.4.
Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu objectivitas dan independensinya dilihat dari kepentingan Pengguna Jasa/Pemberi Tugas

10.5.
Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan Pihak Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain.

10.6.
Tidak melakukan hal – hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Ahli Elektro.